Cari Blog Ini

Minggu, 27 April 2014

UJIAN AKHIR SEMESTER KELAS VI (ENAM)

SELAMAT MENGERJAKAN UJIAN AKHIR SEMESTER 2 UNTUK KELAS VI. SEMOGA LANCAR DAN MENDAPATKAN NILAI YANG BAIK. AMIN...

Senin, 07 April 2014

KRITERIA CALON PESERTA DIDIK BARU

Kriteria calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut
  1. Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan :
    1. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    2. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  2. Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
    1. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    2. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  3. Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  4. Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  5. Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung.
  6. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga sebagaimana ketentuan ayat 5.
  7. Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut :
    1. calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
    2. calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis
    3. calon Peserta Didik Inklusif;
    4. calon Peserta Didik Mitra Warga;
    5. calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;
  8. Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga, sebesar 5% dari pagu masing-masing sekolah.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik


  1. Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah :
    1. berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    2. berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
    3. tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta didik ;
  2. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMPN adalah :
    1. berusia setinggi – tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. telah tamat dan dinyatakan lulus SD/Program Paket A serta bagi :
      1. lulusan SD, harus memiliki Ijazah dan SKHUN; atau
      2. lulusan Program Paket A, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket A setara SD.
  3. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMAN adalah :
    1. berusia setinggi – setingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. telah tamat dan dinyatakan lulus SMP/Program Paket B serta bagi :
      1. lulusan SMP, harus memiliki Ijazah dan SKHUN; atau
      2. lulusan Program Paket B, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket B setara SMP.
  4. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMKN adalah :
    1. berusia setinggi – setingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju;
    3. telah tamat dan dinyatakan lulus SMP/Program Paket B serta bagi :
      1. lulusan SMP, harus memiliki Ijazah dan SKHUN; atau
      2. lulusan Program Paket B, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket B setara SMP.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SDN)


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah, UPTD dan Kantor Kelurahan seluruh wilayah Kota Surabaya
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. pendaftaran peserta didik baru;
    3. pengumuman peserta didik yang diterima;
    4. daftar ulang; dan
    5. pemenuhan pagu.
  5. Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan copy dokumen sebagai berikut :
    1. Kartu Keluarga dimana calon peserta didik tercantum
    2. Akta Kelahiran
    3. Ijazah TK atau sederajat bila ada.
  6. Calon Peserta Didik Baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju atau kantor UPTD dan Kantor Kelurahan Terdekat.
  7. Calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor usia dengan skor domisili dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
    NO
    USIA (Tahun, Bulan)
    SKOR
    1
    7 Keatas
    10
    2
    6,7 - 6,11
    8
    3
    6 - 6,6
    6
    4
    5,6 - 5,11
    4
    NO
    DOMISILI
    SKOR
    1
    Satu RT
    10
    2
    Satu RW
    8
    3
    Satu Kelurahan
    6
    4
    Satu Kecamatan
    5
    5
    Luar Kecamatan
    3
    7
    Luar Kota/Propinsi
    2
  8. Apabila terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
    1. berdekatan dengan sekolah sesuai ketentuan nomor 7
    2. waktu pendaftaran.
  9. Pada saat daftar ulang harus membawa dokumen asli kartu keluarga dan akta kelahiran untuk dilakukan verifikasi atas foto copy dokumen dan isian online yang ada di sistem.
  10. Pendaftaran dan daftar ulang di SDN yang dituju tidak dipungut biaya apapun.
  11. Informasi lebih lanjut mengenai PPDB SD dapat dilihat di www.ppdbsd-surabaya.net

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum dilakukan untuk SMPN, SMAN dan SMKN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur umum untuk jenjang SMPN, SMAN dan SMKN dilakukan secara online.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. ujicoba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. pengumuman peserta didik yang diterima;
    5. daftar ulang; dan
    6. pemenuhan pagu.
  5. Calon peserta didik baru SMPN dapat memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam Wilayah dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah di dalam atau luar Sub Rayon SMPN dan boleh menentukan urutan pilihan sekolah secara bebas.
  6. Calon peserta didik baru SMAN dapat memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam Wilayah dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah di dalam atau luar Sub Rayon SMAN dan boleh menentukan urutan pilihan sekolah secara bebas.
  7. Calon peserta didik baru SMKN dapat memilih 1 (satu) SMKN dengan pilihan 2 (dua) Kompetensi Keahlian.
  8. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN SD dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  9. Penerimaan peserta didik baru untuk SMAN dan SMKN dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN SMP dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  10. Apabila terjadi kesamaan NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMPN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar serta waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMAN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar, serta waktu pendaftaran.
    3. Untuk SMKN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  11. Calon Peserta Didik Baru SMPN dan SMAN dalam Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan Sekolah Asal.
  12. Calon Peserta Didik Baru SMPN dan SMAN Luar Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan pilihan calon peserta didik baru.
  13. Calon Peserta Didik Baru SMPN, SMAN dan SMKN dari Luar Kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  14. Calon Peserta Didik Baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  15. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data.
  16. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat 15, dilakukan untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik pada Sistem Online.
  17. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
  18. Pendaftaran dan daftar ulang bagi Peserta Didik Baru di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan dilakukan untuk SMPN dan SMAN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur Sekolah Kawasan dilakukan secara online.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. uji coba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. Tes potensi akademik (TPA);
    5. pengumuman peserta didik yang diterima;
    6. daftar ulang; dan
    7. pemenuhan pagu.
  5. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai sekolah Kawasan adalah sebagai berikut :
    1. SMP Negeri
      1. Wilayah Utara : SMPN 2, 15
      2. Wilayah Timur : SMPN 19, 35
      3. Wilayah Barat : SMPN 25, 26
      4. Wilayah Pusat : SMPN 1, 3, 6
      5. Wilayah Selatan : SMPN 12, 22
    2. SMA Negeri
      1. Wilayah Utara : SMAN 3, 19
      2. Wilayah Timur : SMAN 16, 20
      3. Wilayah Barat : SMAN 11, 13
      4. Wilayah Pusat : SMAN 1, 2, 5, 6
      5. Wilayah Selatan : SMAN 15, 21
  6. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju sesuai wilayah sekolah asaldan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar wilayah sekolah asal.
  7. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. Memenuhi standar nilai total UN minimal untuk SMP : 25,50 (rata-rata 8,50) serta tidak ada nilai di bawah 7,50 dengan bobot penilaian 40% dan nilai total UN minimal untuk SMA 32,00 (rata-rata 8,00) serta tidak ada nilai di bawah 7,25 dengan bobot penilaian 40%;
    2. Mengikuti tes potensi akademik akademik dengan bobot penilaian 60%;
  8. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dan SMAN jalur sekolah kawasan dilakukan dengan menyusun peringkat nilai total dari NUN dengan bobot 40% dan Nilai Tes Potensi Akademik dengan bobot 60%.
  9. Apabila terjadi kesamaan nilai total NUN dan Nilai Tes Potensi Akademik sebagaimana ayat 8 dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMP dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMA dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  10. Calon peserta didik baru SMPN dan SMAN dari Luar Kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  11. Calon peserta didik baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  12. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data.
  13. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat 11, dilakukan untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik baru pada Sistem Online.
  14. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  15. Daftar ulang bagi Peserta Didik Baru di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.
  16. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima dan daftar ulang di Sekolah Kawasan tidak dapat mendaftar di Jalur Umum
  17. Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur sekolah kawasan dapat mendaftar melalui jalur umum.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Mitra Warga


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Mitra Warga dilakukan untuk SMPN, SMAN dan SMKN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus mitra warga dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju.
  2. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur mitra warga, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. pendaftaran peserta didik baru;
    3. pengumuman peserta didik yang diterima;
    4. daftar ulang;
  3. Persyaratan calon peserta didik mitra warga selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik, juga harus melampirkan :
    1. melampirkan fotocopy Surat Keterangan Miskin (SKM) dengan menunjukkan aslinya;
    2. melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya;
    3. data dalam poin a dan b selanjutnya akan diverifikasi dengan data yang tercatat dalam database Pemerintah Kota Surabaya dan atau dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak sekolah atau Tim verifikasi Pemerintah Kota Surabaya.
  4. Hasil verifikasi yang telah diteliti oleh pihak sekolah atau Tim Verifikasi, disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan dijadikan salah satu dasar pertimbangan penerimaan peserta didik Mitra Warga.
  5. Calon peserta didik Mitra Warga SMPN dan SMAN dapat memilih 1 (satu) Sekolah yang dituju sesuai dengan wilayah dan Kecamatan Tempat tinggal sesuai dengan Sekolah yang di tetapkan.
  6. Calon peserta didik Mitra Warga SMKN dapat memilih 1 (satu) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) Sekolah yang dituju sesuai dengan Wilayah dan Kecamatan Tempat Tinggal sesuai dengan Sekolah yang ditetapkan.
  7. Penerimaan peserta didik Mitra Warga dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN dalam wilayah kecamatan tempat tinggal calon peserta didik.
  8. Apabila terjadi kesamaan NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMPN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMAN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, serta waktu pendaftaran.
    3. Untuk SMKN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, serta urutan waktu pendaftaran.
  9. Calon peserta didik baru Mitra Warga dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri dimana yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  10. Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dari satu sekolah akan dinyatakan gugur dari semua sekolah yang dipilih.
  11. Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  12. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus mitra warga di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Olah Raga


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi Olah Raga dilakukan secara offline melalui Dinas Pendidikan.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru yang memiliki prestasi olah raga selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik baru, juga harus melampirkan :
    1. fotocopy Sertifikat Kejuaraan yang dilegalisir oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan menunjukkan aslinya;
    2. fotocopy Sertifikat O2SN, POPDA dan POR yang dimiliki dengan menunjukkan aslinya;
    3. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Prestasi Olah Raga adalah sebagai berikut :
    1. peserta didik yang memiliki sertifikat kejuaraan untuk cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Komite Olah Raga Kota Surabaya tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Atlet Kota Surabaya Nomor 415.4.2979/436.2.3/2009 dan Nomor 19/KOK-SBY/KPTS/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009;
    2. juara I, II, III Tingkat Provinsi (Kejuaraan Daerah, Pekan Olahraga Provinsi);
    3. juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
    4. atlet yang mewakili di Tingkat Nasional dan Internasional;
    5. juara I, II, III, Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat Propinsi Jawa Timur;
    6. juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Propinsi Jawa Timur;
    7. juara I, II, dan III Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) minimal Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    8. juara I Tingkat Nasional untuk cabang olah raga Drum Band sebanyak 27 orang
  4. Penempatan sekolah bagi calon peserta didik baru jalur prestasi olahraga yang telah dinyatakan diterima ditentukan oleh Dinas Pendidikan
  5. Calon peserta didik jalur baru prestasi Olahraga yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  6. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus prestasi olahraga tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Akademis


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Akademis dilakukan secara offline melalui Dinas Pendidikan.
  2. Calon peserta didik yang berhak mengikuti jalur khusus prestasi akademis, adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi akademis individu bukan kelompok;
  3. Persyaratan calon peserta didik Jalur Khusus Prestasi Akademis selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik, juga harus melampirkan :
    1. fotocopy Sertifikat Kejuaraan yang dimiliki dengan menunjukkan aslinya;
    2. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  4. Ketentuan penerimaan peserta didik jalur khusus prestasi akademis adalah peserta didik yang memiliki prestasi mata pelajaran sebagai berikut :
    1. juara I, II, dan III lomba Sains/Olimpiade Tingkat Provinsi dan Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau menjadi peserta olimpiade Sains tingkat internasional (IBO, IPHO, IMO, ICHO, IAO/IOAA dan IGSO) yang mewakili negara utusan dan dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. juara I, II, dan III lomba Olimpiade Penelitian Sains Indonesia (OPSI) tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. peraih medali emas, perak dan perunggu Sains Camp tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. peraih medali emas, perak, perunggu lomba Karya Ilmiah Remaja ( KIR ) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    5. juara I Siswa Teladan (berprestasi) Tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    6. juara I, II, dan III Siswa Teladan (berprestasi) Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Penempatan sekolah bagi calon peserta didik baru jalur prestasi akademis yang telah dinyatakan diterima ditentukan oleh Dinas Pendidikan
  6. Calon peserta didik jalur prestasi akademis yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  7. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus prestasi akademis tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Non Akademis


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Non Akademis dilakukan secara offline melalui Dinas Pendidikan.
  2. Persyaratan calon peserta didik Jalur Khusus Prestasi Non Akademis selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik, juga harus melampirkan :
    1. fotocopy Sertifikat Kejuaraan yang dimiliki dengan menunjukkan aslinya;
    2. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Non Akademis, adalah calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Juara I, II, dan III Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) minimal Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Juara I LT IV Pramuka tingkat Propinsi Jawa Timur atau Tingkat Nasional
    3. Wakil Kota Surabaya atau Negara Republik Indonesia di Jambore Pramuka tingkat Internasional
    4. Juara I Lomba Duta Lingkungan yang diselenggarakan pemerintah Kota Surabaya;
    5. juara I lomba MTQ tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama;
    6. juara I, II, dan III lomba Robotika tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Penempatan sekolah bagi calon peserta didik baru jalur prestasi Non Akademis yang telah dinyatakan diterima ditentukan oleh Dinas Pendidikan
  5. Calon peserta didik jalur prestasi non akademis yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  6. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus prestasi Non Akademis tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Inklusif


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Inklusif dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju.
  2. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Inklusif adalah Peserta Didik berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara reguler di jenjang SDN, SMPN, SMAN dan SMKN dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Jarak antara rumah ke sekolah;
    2. Usia tidak melebihi 12 tahun untuk SD, 18 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA/SMK per 30 Juni 2013;
    3. Untuk SMA peserta didik tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna daksa ringan (D);
    4. Untuk SMK siswa tuna rungu/wicara (B);
  3. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai pelaksana sekolah Inklusif untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN dan SMKN tercantum dalam daftar sekolah pelaksana program inkusif.
  4. Persyaratan calon Peserta Didik Inklusif selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus melampirkan :
    1. surat Keterangan tertulis dari Psikolog yang menyatakan Tingkat IQ Siswa yang bersangkutan;
    2. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  5. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus Inklusif tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Satu Lokasi


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Satu Lokasi dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju.
  2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) satu lokasi selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. bukan merupakan lulusan tahun lalu;
    2. berasal dari SDN satu lokasi yang bersangkutan;
    3. harus memenuhi standar NUN minimal yang disepakati Kepala SDN dan Kepala SMP Negeri yang bersangkutan;
    4. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik SMP Negeri satu lokasi berasal dari lulusan SD Negeri yang satu lokasi, yaitu :
    1. SMP Negeri 28 dengan SDN Lidah Wetan II
    2. SMP Negeri 44 dengan SDN Sidotopo IV
    3. SMP Negeri 45 dengan SDN Mulyorejo I
    4. SMP Negeri 46 dengan SDN Pakis VIII
    5. SMP Negeri 47 dengan SDN Manukan Wetan IV
    6. SMP Negeri 48 dengan SDN Ngagel Rejo V
    7. SMP Negeri 50 dengan SDN Sukomanunggal I
    8. SMP Negeri 51 dengan SDN Balasklumprik I
    9. SMP Negeri 52 dengan SDN Medokan Semampir I
  4. Calon peserta didik jalur sekolah satu lokasi yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  5. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus sekolah satu lokasi tanpa dibebani biaya apapun.

LATIHAN PPDB TAHUN 2014

Silahkan siswa dan siswi SDN Gayungan I Surabaya untuk mencoba PPDB SD tahun 2014. alamat website yang dikunjungi adalah : www.ppdbsurabaya.net
langkah-langkah latihan pendaftaran PPDB online 2014 adalah :
1. Tulis alamat website : www.ppdbsurabaya.net
2. klik ikon pendaftaran smp.
3. klik dalam kota apabila alamat di KK di Surabaya, klik luar kota apabila alamat di KK luar Surabaya,           kemudian klik lanjut.
4. Isikan nomor UASBN 14 digit. contoh : 11405016900018. Dan input kode captcha yang tertera disitu.
5. Input nama, tempat tanggal lahir, serta smp yang akan dituju. konfirmasi jika sudah benar datanya.
6. Konfirmasi input pendaftaran.
7. Cetak Bukti pendaftaran.

SELAMAT MENCOBA

Libur Nasional Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum

Libur Nasional

Kepada Yth :
1. Kepala UPTD BPS Kecamatan
2. Kepala SD, SMP, SMA dan SMK
Negeri/Swasta
di – SURABAYA

Perihal Libur Nasional  Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum

Kamis, 03 April 2014

Selasa, 01 April 2014

SELEKSI TAHAP DUA LOMBA PANGERAN DAN PUTERI LINGKUNGAN HIDUP 2014

Seleksi tahap II Lomba Pangeran dan Puteri Lingkungan Hidup 2014 dilaksanakan di kebun bibit surabaya. Dua anak didik kami dan pembina (Bu Nur 'Aini dan Bu Susi) telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk lomba tahap II Pangput LH 2014. Anak-anak membuat sebuah media untuk menampilkan proyek mereka masing-masing yang dilakukan di sekolah. Media tersebut dibawa keliling di sekitar kebun bibit untuk diberitahukan kepada pengunjung yang datang. adapun dokumentasi perjuangan anak-anak kami, sebagai berikut :