Cari Blog Ini

Minggu, 23 November 2014

SELAMAT ATAS JUARA I TARI REMO SE KECAMATAN GAYUNGAN


Surabaya, 24 Nopember 2014
          Tidak sia-sia perjuangan anak-anak SDN Gayungan I Kota Surabaya. Datang ke tempat lomba pukul 07.30 wib sebelum lomba dimulai. Merapikan pakaian dan riasan yang belum selesai. Mencoba tata letak panggung yang akan di gunakan lomba.
          Akhirnya perjuangan kita semua membuahkan hasil dengan juara I lomba tari remo se-kecamatan Gayungan. Pada Desember nanti lanjut ke tingkat Kota Surabaya dan semoga tetap menjadi nomor I. Amin

PENYERAHAN BERKAS HASIL PKG PADAMU NEGERI YANG SELESAI DI UNGGAH

TENTANG PKG DOWNLOAD MATERI PKG PADA ALAMAT :http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg/ YANG TERDIRI DARI :

  1. PEDOMAN PKG GURU
  2. LEMBAR CATATAN FAKTA LEMBAR 1 S/D 3
  3. PAPARAN PROFESI GURU
BERSAMA INI KAMI BERITAHUKAN TENTANG URUTAN PENYERAHAN BERKAS HASIL PKG PADAMU NEGERI YANG SELESAI DI UNGGAH, DENGAN URUTAN PERMASING – MASING GURU SBB :
  1. PORTO POLIO DARI LOGIN PTK PRIN LALU TEMPELI FOTO BERWARNA ASLI
  2. ( FAKTA PKG ) LEMBAGA CACATAN HASIL FAKTA PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN PKG TERDIRI DARI : LAMPIRAN 1 ( SEBELUM PELAKSANAAN PENILAIAN , LAMPIRAN 2 ( SELAMA PELAKSANAAN PENILAIAN ), LAMPIRAN 3 SETELAH PELAKSANAAN PENILAIAN )  ASLI
  3. S22a LAMPIRAN A ASLI ( GURU MAPEL / KELAS )
  4. S22a LAMPIRAN B ASLI ( GURU MAPEL / KELAS )
  5. LEMBAR S22 YANG SUDAH DI TANDA TANGANI KEPALA SEKOLAH ASLI
  6. BILA ANDA GURU BK MAKA TAMBAHKAN S22 LAMPIRAN A DAN B UNTUK GURU BK  ASLI
  7. BILA ANDA MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN MAKA TAMBAHKAN S22 LAMPIRAN A DAN B UNTUK TUGAS TAMBAHAN ASLI
KUMPULKAN BERKAS TSB DI ATAS KE OPERATOR SEKOLAH DAN SETELAH BERKAS TSB TERKUMPUL SEMUA DI OPERATOR, MAKA OPERATOR SEKOLAH MENGURUTKAN BERKAS SESUAI URUTAN DI BAWAH INI :
  1. COVER DEPAN DIKETIK PKG 2014 PADAMU NEGERI DAN NAMA SEKOLAH DI ATAS SEDANGKAN YANG DI BAWAH DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA
  2. REKAP PKG YANG TERDIRI DARI KOLOM NAMA, PNS/NON PNS, NUPTK/PEG. ID, KODE S22
  3. SURAT PERINTAH TUGAS TIM PENILAI ( SESUAI KETENTUAN PER ORANG PER SURAT TUGAS ) ASLI
  4. FOTO COPY IJIN OPERASIONAL ( BAGI SEKOLAH SWASTA ) YANG MASIH BERLAKU DAN DI SAHKAN OLEH PENGAWAS SEKOLAH UNTUK KEABSAHAN DAN MASA BERLAKUNYA, APABILA IJIN OPERASIONAL SEKOLAH YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA HARAP SEGERA MENGURUS PERPANJANGAN IJIN TSB BILA IJIN OPERASIONAL MASIH DALAM PROSES PERPANJANGAN MAKA DI LAMPIRKAN REKOMENDASI IJIN OPERASIONAL DARI PENGAWAS SEKOLAH DAN DI LAMPIRI IJIN OPERASIONAL YANG HABIS MASA BERLAKUNYA
  5. BERKAS YANG BERSANGKUTAN PADA POIN 1 S/D 7 DI ATAS
  6. PENYEKAT / PEMBATAS BERKAS YANG BERSANGKUTAN ( PERMASIN-MASING GURU DI BERI PENYEKAT NAMA )
LALU MASUKKAN KE SNEL HECTER ATAU ODNER SERAHKAN BERKAS TSB BESERTA CD REKAP PKG KE PETUGAS OPERATOR UPTD SURABAYA 1 S/D 5 UNTUK JENJANG TK DAN SD, OPERATOR MKKS UNTUK JENJANG SMPS, SMAS, SMKS DAN SLB  DAN OPERATOR DINAS UNTUK JENJANG SMPN, SMAN DAN SMKN UNTUK DI CETAKKAN S23 ( PERSETUJUAN PKG ) APABILA SEKOLAH TIDAK MELENGKAPI IJIN OPERASIONAL SEKOLAH PADA POIN 4 ( EMPAT ) DI ATAS MAKA BERKAS TIDAK BISA DI TERIMA OLEH PETUGAS OPERATOR UPTD SURABAYA 1 S/D 5 DAN OPERATOR MKKS.
BATAS PENYERAHAN DARI OPERATOR SEKOLAH KE PETUGAS OPERATOR UPTD SURABAYA 1 S/D 5 UNTUK JENJANG TK DAN SD, OPERATOR MKKS UNTUK JENJANG SMPS, SMAS, SMKS DAN SLB  DAN OPERATOR DINAS UNTUK JENJANG SMPN, SMAN DAN SMKN PADA TANGGAL 1 S/D 8 DESEMBER 2014 DAN
BATAS PENYERAHAN DARI OPERATOR UPTD SURABAYA 1 S/D 5 DAN OPERATOR MKKS KE DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA BIDANG KETENAGAAN OPERATOR NUPTK PADA TANGGAL 9 S/D 15 DESEMBER 2014
NB :
BAGI OPERATOR UPTD SURABAYA 1 S/D 5 UNTUK JENJANG TK DAN SD, OPERATOR MKKS UNTUK JENJANG SMPS, SMAS, SMKS DAN SLB YANG BELUM MENYERAHKAN PENGAJUAN PEG ID KE NUPTK YANG MEMENUHI SYARAT SEGERA DI SERAHKAN KE DINAS PENDIDIKAN OPERATOR NUPTK KARENA SUDAH DI MINTA OLEH LPMP JATIM DAN KOTA SURABAYA YANG BELUM MASUK PENGAJUAN TSB APALAGI SUDAH TERLEWATI BATAS AKHIRNYA YAITU 10 NOPEMBER 2014

Jumat, 21 November 2014

LOMBA TARI REMO KECAMATAN GAYUNGAN KOTA SURABAYA


          sdngayungan1.blogspot.com.(22/11/2014)
          Pagi yang cerah disertai dengan anak-anak hilir mudik mempersiapkan perlengkapan untuk menari tari remo. Kami tiba pukul 07.30 wib. Di panggung utama belum terlihat satu orang pun panitia, karena mulai lomba pukul 08.00. Bu Mita sebagai guru tari SDN Gayungan I mempersiapkan anak didiknya. Dari pakaian, make up, hingga asesoris yang menyertainya. Kami mendapatkan nomor urut 21. Semoga kami dapat juara I. Amin.

Kamis, 13 November 2014

KEGIATAN JUMAT BERSIH



      Kegiatan jumat bersih dilakukan setiap hari jumat pagi, dimana para murid SDN Gayungan I Surabaya membersihkan mulai dari kelas masing-masing, hingga lingkungan sekitar sekolah. untuk saat ini saja para murid-murid membawa tanaman untuk menghijaukan taman sekolah. Agar sekolah kita bersih, asri, dan sehat.
 a. Membersihkan halaman sekolah

 b. membersihkan halaman warga

  c. membersihkan selokan

d. membuang sampah  

d. membuat taman

Minggu, 19 Oktober 2014

PELAKSANAAN UTS SEMESTER GANJIL TP 2014-2015

      Para siswa-siswi SDN Gayungan I/422 melaksanakan Ujian Tengah Semester Ganjil tahun pelajaran 2014-2015. Dimulai pada hari senin tanggal 20 Oktober s.d. hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014.
      Berikut jadwal UTS semester ganjil tahun pelajaran 2014-2015 :
A. Kelas 1 dan 2
     1. Senin / 20-10-2014  : Agama dan Tema 1 sub tema 1&2
     2. Selasa / 21-10-2014 : Tema 1 sub tema 3&4 dan Bahasa Daerah
     3. Rabu / 22-10-2014   : Tema 2 sub tema 1&2
     4. Kamis / 23-10-2014 : Tema 2 sub tema 3&4 dan Bahasa Inggris

B. Kelas 3 dan 6 
     1. Senin / 20-10-2014  : Agama dan PKN
     2. Selasa / 21-10-2014 : Bahasa Indonesia dan IPA
     3. Rabu / 22-10-2014   : Matematika dan Bahasa Jawa
     4. Kamis / 23-10-2014 : IPS dan Bahasa Inggris

C. Kelas 4 dan 5
     1. Senin / 20-10-2014  : Agama dan Tema 1 sub tema 1&2
     2. Selasa / 21-10-2014 : Tema 1 sub tema 3
     3. Rabu / 22-10-2014   : Tema 2 sub tema 1&2
     4. Kamis / 23-10-2014 : Tema 2 sub tema 3 dan Bahasa Inggris

Rabu, 08 Oktober 2014

BELAJAR DI LUAR RUANGAN

Gambar a : Siswa SDN Gayungan I berbaris di depan Aula Dinas Pertanian Kota Surabaya
Selama ini siswa belajar di ruang kelas. Berbagai macam teori tentang lingkungan hidup dipelajari di sekolah. Mulai dari jenis-jenis tumbuhan dan hewan. Maka dari itu SDN Gayungan I mengadakan pembelajaran di luar ruang. Sebagai tujuannya adalah di Dinas Pertanian Kota Surabaya, yang berada di Pagesangan.
    Banyak sekali koleksi tumbuh-tumbuhan dan beberapa hewan. Budidaya tumbuh-tumbuhan ada beberapa, yaitu : tomat, lombok, labu botol, terong, dan sebagainya. Koleksi hewan, ada ikan koi, ikan mas, ayam potong, ayam cenmani, kambing, kelinci dan sebagainya.
    Siswa-siswi SDN Gayungan I sangat senang, selain dapat ilmu, juga dapat pengalaman melihat langsung tumbuh-tumbuhan maupun hewan-hewan yang ada di Dinas Pertanian Kota Surabaya.
 Gambar b : Ruangan Pembibitan Tanaman Sayuran

 Gambar c : Bibit Tanaman Tomat

 Gambar d : Memberi Makan Ikan

 Gambar e : Para Siswi Melihat Labu Botol

 Gambar f : Memberi Makan Kelinci

Gambar g : Kandang Ayam

Kamis, 02 Oktober 2014

TIM YEL-YEL ECO SCHOOL "KONSERVASI AIR KOTA SURABAYA" MASUK GRAND FINAL

     Perhelatan lomba yel-yel Echo School dengan tema "Koservasi Air Kota Surabaya" dilaksanakana pada hari minggu, tanggal 28 September 2014. Lomba tersebut diikuti sekitar 30 peserta dari SD atau SDN yang ada di Surabaya.
     Tidak disangka tim kami masuk dalam grand final yang akan diselenggarakan di Wisma Sawunggaling Gedung BKD Kota Surabaya. berikut Ekspresi-ekspresi tim kami :








Rabu, 24 September 2014

PERSIAPAN LOMBA YEL-YEL ECO SCHOOL TAHUN 2014

    Acara lomba yel-yel Eco School yang diadakan oleh Tunas Hijau yang akan diadakan pada hari minggu, tanggal 28 September 2014. Kami mendaftar sebagai pendaftar lomba yel-yel, kami mendapatkan nomor keramat, yakni nomor 10. Adapun persiapan-persiapan kami untuk memenangi lomba yel-yel tersebut.
      Peserta lomba yel-yel dibina oleh Bu Nur Aini, Susi Indarwinarni, dkk. Dari menjahit baju, koreografi, sampai nada alunan musik diatur. 
    Anak didik kami sangat antusias dalam berlatih nada irama yang dihasilkan dari kaleng bekas, botol bekas, galon bekas, dan sebagainya. untuk terlihat kompak, para siswa membuat pakaian yang terbuat dari bahan-bahan sisa limbah sabun, kresek dan lain-lain, sehingga dapat mewarnai kekompakan para siswa SDN Gayungan I Surabaya. 
         Tidak lupa kami segenap SDN Gayungan I berdoa agar pada hari lomba yel-yel tiba, kami diberi kekuatan maupun kekompakan hingga sampai ke final. Amin...

Jumat, 22 Agustus 2014

DAFTAR USULAN BEASISWA MISKIN SEKOLAH DASAR (BSM-SD) KELAS 1 TAHUN 2014

    Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan nomor 000/6511/436.6.4/2014 perihal pendataan usulan calon penerima BSM - SD Kelas 1 Tahun Ajaran 2014 / 2015. Maka siswa kelas 1 SD Negeri Gayungan 1 yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) diajukan usulan beasiswa miskin BSM-SD tahun 2014. Berikut Nama-nama Siswa Usulan Beasiswa BSM-SD :
1. DIAZ PUTRA ARLISYAH
2. DIO DWI SEPTIAWAN
3. ANGGRAINI RAHMAWATI
4. BAGAS DWI ARDIANSYAH
5. MOCH. SANDI BRITAMA
6. AGUSTINA WULANDARI
7. VIOLITA FRANSISKA DEWI A.
8. RIZKI AMELIA PUTRI
9. YASMIN DIANA PUTRI

Jumat, 15 Agustus 2014

JALAN SEHAT BERHADIAH

   Hari Jumat pukul 06.30 dimulai jalan kaki bersama melewati rute jl. gayungan sampai polsek gayungan kota Surabaya. Siswa-siswi dan diikuti oleh Kepala Sekolah, Guru, dan Staff berjalan dengan hati riang.
   Sekolah sudah menyiapkan hadiah-hadiah menarik. Dari hadiah mie, tempat sampah, buku, tepak, hingga hadiah utama, yaitu : lampu belajar, kompor gas, dan kipas angin. Para siswa antusias pada saat dibagikan hadiah satu persatu.
   Tidak hanya hadiah jalan sehat yang dibagikan, namun hadiah dari lomba-lomba yang diadakan pada hari senin s.d. kamis juga dibagikan saat itu juga.

PEMBAGIAN HADIAH


LOMBA

Selasa, 12 Agustus 2014

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DASAR (UKD) CALISTUNG


DAFTAR PESERTA UKD CALISTUNG
TAHUN 2014
RUANG 16
NO URUT NO. INDUK NO. PESERTA UJIAN NAMA PESERTA
1 2129 0037718425 AGUS WIJAYA
2 2158 0037718438 VINNA ANDHIKA PUTRI
3 2165 0052295971 ADITYA PUTRA PRATAMA
4 2166 0047160310 AHMAD YUNAN DITO
5 2167 0045254039 ANGELINA NATALIA MANAFE
6 2168 0044203584 ARDHANI DHIESTA SETIAWAN
7 2169 0053897068 ARIS WAHYU FIRMANSYAH
8 2170 0048687164 ASADILA DWI KIRANA DEWI
9 2171 0055575143 AUDY PUJA LARAS SANTI
10 2172 0049408175 AUDY RAHMA SAFITRI
11 2174 0044146651 DANDI KURNIAWAN
12 2176 0045879249 DWI RAHMAD FAUZI
13 2178 0057306012 FARIZ ALIYAN PRATAMA
14 2180 0044088282 FERRY PUTRA ARDYAN
15 2181 0053601917 FIRDAN FALERYAN HIDAYAT
16 2182 0044176203 FIRNANDA KINASIH AMALIA PUTRI.
17 2183 0048833989 HEGEL MISHELANICO BINTANG CAESAR
18 2184 0046134692 HERO ESTU SHAKA
19 2359 0044733253 GENTA YOGA DWI ARIATAMA
20 2360 0044103810 I PUTU AGUS JAYANINGRAT





RUANG 17
NO URUT NO. INDUK NO. PESERTA UJIAN NAMA PESERTA
21 2361 0047854062 ILHAM ARDIANSYAH
22 2364 0052384383 M.NANDA HIDAYATULLOH
23 2365 0050737139 PUPUT AYU WULANDARI
24 2367 0041141571 RIZALDI ZAIS FADILLAH
25 2368 0044733471 SEPTIAN ARGA SAPUTRA
26 2369 0048720651 SHILVIA ANGGRAINI
27 2370 0044733511 UMI PUSPITASARI WAHYUNINGSIH
28 2371 0051855640 RIFA AULIA
29 2372 0057440724 MUHAMMAD DAVIN NAJIUL ULUM
30 2185 0045648746 IBRAHIM LUTHFI
31 2186 0052386238 ILHAM AGUNG TRI WISNU KUNCORO.
32 2187 0041346162 JORDY DWI RAVELIN
33 2188 0044300770 LINTANG KUMALA DEWI INDI LASPU
34 2189 0047471107 MIFTA ILENIA
35 2190 0046592816 MOH YOGA FIRMANSA
36 2191 0049103011 MOHAMMAD RIDHO SYAFI'I
37 2192 0047529487 MUHAMMAD ARDIANSYAH
38 2193 0047804968 NUR MUHAMMAD ADI SANTOSO
39 2194 0041189772 PUTRI ARDELIA RAHMADHANI
40 2195 0042602895 PUTRI AYU DINA KHAIRUNISA



RUANG 18
NO URUT NO. INDUK NO. PESERTA UJIAN NAMA PESERTA
41 2197 0041121550 ROCHMATUL BASITHOH
42 2198 0048602826 SALSA RIZKY DAMAYANTI
43 2199 0041302042 SHINTA NABILA PUTRI
44 2200 0057939534 SINDY NUR ROSYIDAH
45 2201 0046036156 SINTIYA DEVI ANGGRAINI
46 2202 0046994348 VERDY OKTA KURNIAWAN
47 2203 0046760724 YOSSI DIVA DILEND PUTRI
48 2240 0044991933 NAROTAMA NUGRAHA PUTRA
49 2348 0032972046 ILHAM ROSULI
50 2349 0043858262 IHDINA MAHDA ANGGRAINI
51 2350 0043858259 YOGA SURYA PUTRA
52 2351 0049383012 ANGGUN LARASATI
53 2352 0042869405 ANI FATHONA RAHMAWATI
54 2353 0050736737 APRILO GARDA EXCEL
55 2354 0044733119 CINDY KUSDIANTI
56 2356 0044733217 EGA DECANTA
57 2357 0044733234 FALSAFAH ALMANI FATIHA
58 2358 0050736987 FARICHA AGUSTIANA

JADWAL UKD 
No
Hari/ Tanggal
Waktu
Materi
1
Rabu,
13 Agustus 2014
07.00 – 08.30 WIB
09.00 – 10.30 WIB
Membaca
Menulis
2
Kamis,
14 Agustus 2014
07.00 – 08.30 WIB
Berhitung

Selasa, 10 Juni 2014

PERUBAHAN JADWAL PPDB SD SURABAYA TAHUN 2014

Jadwal

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

No Jenis Kegiatan Tanggal Keterangan
1Pendaftaran 1 Juli 2014 pkl. 08.00
s.d
6 Juli 2014 pkl. 16.00
Internet atau ke sekolah
2Pengumuman 7 Juli 2014 Internet atau ke sekolah
3Daftar Ulang 7 Juli 2014 pkl. 08.00
dan
8 Juli 2014 pkl. 12.00
Sekolah
4Pemenuhan Pagu Gelombang I 8 Juli 2014
(berakhir pkl. 16.00)
Internet atau ke sekolah
5Daftar Ulang Pemenuhan Pagu Gelombang I 10 Juli 2014
08.00 - 12.00
Sekolah
6Pemenuhan Pagu Gelombang II 10 Juli 2014
(berakhir pkl. 16.00)
Internet atau ke sekolah
7Daftar Ulang Pemenuhan Pagu Gelombang II 11 Juli 2014
pkl 08.00 s.d. 12.00
Sekolah
8Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2014 Sekolah
9Pelaksanaan LOS 14 Juli 2014 s.d. 16 Juli 2014 Sekolah

Kamis, 01 Mei 2014

PERPISAHAN PENSIUN BERSAMA KEPALA SEKOLAH, GURU, STAFF, DAN KOMITE SEKOLAH

Rabu, 30 April 2014 pukul 12.00 wib Drs. Parnen mengutarakan pesan dan kesan kepada Kepala Sekolah, dan seluruh warga Sekolah SDN Gayungan. Pensiun untuk Bapak Parnen bukan berarti tidak bisa ketemu teman-teman lagi, setiap saat beliau dapat datang kapan saja.









Minggu, 27 April 2014

UJIAN AKHIR SEMESTER KELAS VI (ENAM)

SELAMAT MENGERJAKAN UJIAN AKHIR SEMESTER 2 UNTUK KELAS VI. SEMOGA LANCAR DAN MENDAPATKAN NILAI YANG BAIK. AMIN...

Senin, 07 April 2014

KRITERIA CALON PESERTA DIDIK BARU

Kriteria calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut
  1. Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan :
    1. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    2. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  2. Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
    1. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
    2. calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kecamatan maksimal setelah 6 (enam) bulan penempatannya di Surabaya.
  3. Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  4. Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
  5. Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung.
  6. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga sebagaimana ketentuan ayat 5.
  7. Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut :
    1. calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
    2. calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis
    3. calon Peserta Didik Inklusif;
    4. calon Peserta Didik Mitra Warga;
    5. calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;
  8. Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga, sebesar 5% dari pagu masing-masing sekolah.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik


  1. Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah :
    1. berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    2. berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
    3. tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta didik ;
  2. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMPN adalah :
    1. berusia setinggi – tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. telah tamat dan dinyatakan lulus SD/Program Paket A serta bagi :
      1. lulusan SD, harus memiliki Ijazah dan SKHUN; atau
      2. lulusan Program Paket A, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket A setara SD.
  3. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMAN adalah :
    1. berusia setinggi – setingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. telah tamat dan dinyatakan lulus SMP/Program Paket B serta bagi :
      1. lulusan SMP, harus memiliki Ijazah dan SKHUN; atau
      2. lulusan Program Paket B, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket B setara SMP.
  4. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMKN adalah :
    1. berusia setinggi – setingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju;
    3. telah tamat dan dinyatakan lulus SMP/Program Paket B serta bagi :
      1. lulusan SMP, harus memiliki Ijazah dan SKHUN; atau
      2. lulusan Program Paket B, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket B setara SMP.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SDN)


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah, UPTD dan Kantor Kelurahan seluruh wilayah Kota Surabaya
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. pendaftaran peserta didik baru;
    3. pengumuman peserta didik yang diterima;
    4. daftar ulang; dan
    5. pemenuhan pagu.
  5. Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan copy dokumen sebagai berikut :
    1. Kartu Keluarga dimana calon peserta didik tercantum
    2. Akta Kelahiran
    3. Ijazah TK atau sederajat bila ada.
  6. Calon Peserta Didik Baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju atau kantor UPTD dan Kantor Kelurahan Terdekat.
  7. Calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor usia dengan skor domisili dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
    NO
    USIA (Tahun, Bulan)
    SKOR
    1
    7 Keatas
    10
    2
    6,7 - 6,11
    8
    3
    6 - 6,6
    6
    4
    5,6 - 5,11
    4
    NO
    DOMISILI
    SKOR
    1
    Satu RT
    10
    2
    Satu RW
    8
    3
    Satu Kelurahan
    6
    4
    Satu Kecamatan
    5
    5
    Luar Kecamatan
    3
    7
    Luar Kota/Propinsi
    2
  8. Apabila terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
    1. berdekatan dengan sekolah sesuai ketentuan nomor 7
    2. waktu pendaftaran.
  9. Pada saat daftar ulang harus membawa dokumen asli kartu keluarga dan akta kelahiran untuk dilakukan verifikasi atas foto copy dokumen dan isian online yang ada di sistem.
  10. Pendaftaran dan daftar ulang di SDN yang dituju tidak dipungut biaya apapun.
  11. Informasi lebih lanjut mengenai PPDB SD dapat dilihat di www.ppdbsd-surabaya.net

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum dilakukan untuk SMPN, SMAN dan SMKN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur umum untuk jenjang SMPN, SMAN dan SMKN dilakukan secara online.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. ujicoba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. pengumuman peserta didik yang diterima;
    5. daftar ulang; dan
    6. pemenuhan pagu.
  5. Calon peserta didik baru SMPN dapat memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam Wilayah dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah di dalam atau luar Sub Rayon SMPN dan boleh menentukan urutan pilihan sekolah secara bebas.
  6. Calon peserta didik baru SMAN dapat memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam Wilayah dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah di dalam atau luar Sub Rayon SMAN dan boleh menentukan urutan pilihan sekolah secara bebas.
  7. Calon peserta didik baru SMKN dapat memilih 1 (satu) SMKN dengan pilihan 2 (dua) Kompetensi Keahlian.
  8. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN SD dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  9. Penerimaan peserta didik baru untuk SMAN dan SMKN dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN SMP dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  10. Apabila terjadi kesamaan NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMPN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar serta waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMAN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Sub Rayon asal sekolah pendaftar, serta waktu pendaftaran.
    3. Untuk SMKN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  11. Calon Peserta Didik Baru SMPN dan SMAN dalam Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan Sekolah Asal.
  12. Calon Peserta Didik Baru SMPN dan SMAN Luar Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Sub Rayon berdasarkan pilihan calon peserta didik baru.
  13. Calon Peserta Didik Baru SMPN, SMAN dan SMKN dari Luar Kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  14. Calon Peserta Didik Baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  15. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data.
  16. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat 15, dilakukan untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik pada Sistem Online.
  17. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
  18. Pendaftaran dan daftar ulang bagi Peserta Didik Baru di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Sekolah Kawasan dilakukan untuk SMPN dan SMAN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur Sekolah Kawasan dilakukan secara online.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet.
  3. Penggunaan fasilitas internet sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pada jam kerja.
  4. Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. uji coba pendaftaran peserta didik baru;
    3. pendaftaran peserta didik baru;
    4. Tes potensi akademik (TPA);
    5. pengumuman peserta didik yang diterima;
    6. daftar ulang; dan
    7. pemenuhan pagu.
  5. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai sekolah Kawasan adalah sebagai berikut :
    1. SMP Negeri
      1. Wilayah Utara : SMPN 2, 15
      2. Wilayah Timur : SMPN 19, 35
      3. Wilayah Barat : SMPN 25, 26
      4. Wilayah Pusat : SMPN 1, 3, 6
      5. Wilayah Selatan : SMPN 12, 22
    2. SMA Negeri
      1. Wilayah Utara : SMAN 3, 19
      2. Wilayah Timur : SMAN 16, 20
      3. Wilayah Barat : SMAN 11, 13
      4. Wilayah Pusat : SMAN 1, 2, 5, 6
      5. Wilayah Selatan : SMAN 15, 21
  6. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang dituju sesuai wilayah sekolah asaldan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar wilayah sekolah asal.
  7. Calon peserta didik baru jalur sekolah kawasan selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. Memenuhi standar nilai total UN minimal untuk SMP : 25,50 (rata-rata 8,50) serta tidak ada nilai di bawah 7,50 dengan bobot penilaian 40% dan nilai total UN minimal untuk SMA 32,00 (rata-rata 8,00) serta tidak ada nilai di bawah 7,25 dengan bobot penilaian 40%;
    2. Mengikuti tes potensi akademik akademik dengan bobot penilaian 60%;
  8. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dan SMAN jalur sekolah kawasan dilakukan dengan menyusun peringkat nilai total dari NUN dengan bobot 40% dan Nilai Tes Potensi Akademik dengan bobot 60%.
  9. Apabila terjadi kesamaan nilai total NUN dan Nilai Tes Potensi Akademik sebagaimana ayat 8 dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMP dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMA dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, selanjutnya urutan waktu pendaftaran.
  10. Calon peserta didik baru SMPN dan SMAN dari Luar Kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
  11. Calon peserta didik baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  12. Terhadap calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu harus dilakukan verifikasi data.
  13. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat 11, dilakukan untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik baru pada Sistem Online.
  14. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  15. Daftar ulang bagi Peserta Didik Baru di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.
  16. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima dan daftar ulang di Sekolah Kawasan tidak dapat mendaftar di Jalur Umum
  17. Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur sekolah kawasan dapat mendaftar melalui jalur umum.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Mitra Warga


Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Mitra Warga dilakukan untuk SMPN, SMAN dan SMKN dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus mitra warga dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju.
  2. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur mitra warga, melalui tahapan sebagai berikut :
    1. sosialisasi kepada masyarakat;
    2. pendaftaran peserta didik baru;
    3. pengumuman peserta didik yang diterima;
    4. daftar ulang;
  3. Persyaratan calon peserta didik mitra warga selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik, juga harus melampirkan :
    1. melampirkan fotocopy Surat Keterangan Miskin (SKM) dengan menunjukkan aslinya;
    2. melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya;
    3. data dalam poin a dan b selanjutnya akan diverifikasi dengan data yang tercatat dalam database Pemerintah Kota Surabaya dan atau dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak sekolah atau Tim verifikasi Pemerintah Kota Surabaya.
  4. Hasil verifikasi yang telah diteliti oleh pihak sekolah atau Tim Verifikasi, disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan dijadikan salah satu dasar pertimbangan penerimaan peserta didik Mitra Warga.
  5. Calon peserta didik Mitra Warga SMPN dan SMAN dapat memilih 1 (satu) Sekolah yang dituju sesuai dengan wilayah dan Kecamatan Tempat tinggal sesuai dengan Sekolah yang di tetapkan.
  6. Calon peserta didik Mitra Warga SMKN dapat memilih 1 (satu) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) Sekolah yang dituju sesuai dengan Wilayah dan Kecamatan Tempat Tinggal sesuai dengan Sekolah yang ditetapkan.
  7. Penerimaan peserta didik Mitra Warga dilakukan dengan menyusun peringkat NUN yang tertera dalam SKHUN dalam wilayah kecamatan tempat tinggal calon peserta didik.
  8. Apabila terjadi kesamaan NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada :
    1. Untuk SMPN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta waktu pendaftaran.
    2. Untuk SMAN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, serta waktu pendaftaran.
    3. Untuk SMKN dilihat nilai yang lebih tinggi dari SKHUN dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris, serta urutan waktu pendaftaran.
  9. Calon peserta didik baru Mitra Warga dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah negeri dimana yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  10. Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dari satu sekolah akan dinyatakan gugur dari semua sekolah yang dipilih.
  11. Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri dan tidak diperbolehkan mendaftar di Jalur Umum.
  12. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus mitra warga di sekolah yang dituju tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Olah Raga


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus prestasi Olah Raga dilakukan secara offline melalui Dinas Pendidikan.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru yang memiliki prestasi olah raga selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik baru, juga harus melampirkan :
    1. fotocopy Sertifikat Kejuaraan yang dilegalisir oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan menunjukkan aslinya;
    2. fotocopy Sertifikat O2SN, POPDA dan POR yang dimiliki dengan menunjukkan aslinya;
    3. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Prestasi Olah Raga adalah sebagai berikut :
    1. peserta didik yang memiliki sertifikat kejuaraan untuk cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Komite Olah Raga Kota Surabaya tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Atlet Kota Surabaya Nomor 415.4.2979/436.2.3/2009 dan Nomor 19/KOK-SBY/KPTS/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009;
    2. juara I, II, III Tingkat Provinsi (Kejuaraan Daerah, Pekan Olahraga Provinsi);
    3. juara I, II, III Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
    4. atlet yang mewakili di Tingkat Nasional dan Internasional;
    5. juara I, II, III, Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat Propinsi Jawa Timur;
    6. juara I, II, III Pekan Olah Raga (POR) SD tingkat Propinsi Jawa Timur;
    7. juara I, II, dan III Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) minimal Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    8. juara I Tingkat Nasional untuk cabang olah raga Drum Band sebanyak 27 orang
  4. Penempatan sekolah bagi calon peserta didik baru jalur prestasi olahraga yang telah dinyatakan diterima ditentukan oleh Dinas Pendidikan
  5. Calon peserta didik jalur baru prestasi Olahraga yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  6. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus prestasi olahraga tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Akademis


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Akademis dilakukan secara offline melalui Dinas Pendidikan.
  2. Calon peserta didik yang berhak mengikuti jalur khusus prestasi akademis, adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi akademis individu bukan kelompok;
  3. Persyaratan calon peserta didik Jalur Khusus Prestasi Akademis selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik, juga harus melampirkan :
    1. fotocopy Sertifikat Kejuaraan yang dimiliki dengan menunjukkan aslinya;
    2. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  4. Ketentuan penerimaan peserta didik jalur khusus prestasi akademis adalah peserta didik yang memiliki prestasi mata pelajaran sebagai berikut :
    1. juara I, II, dan III lomba Sains/Olimpiade Tingkat Provinsi dan Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau menjadi peserta olimpiade Sains tingkat internasional (IBO, IPHO, IMO, ICHO, IAO/IOAA dan IGSO) yang mewakili negara utusan dan dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. juara I, II, dan III lomba Olimpiade Penelitian Sains Indonesia (OPSI) tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. peraih medali emas, perak dan perunggu Sains Camp tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    4. peraih medali emas, perak, perunggu lomba Karya Ilmiah Remaja ( KIR ) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    5. juara I Siswa Teladan (berprestasi) Tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    6. juara I, II, dan III Siswa Teladan (berprestasi) Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Penempatan sekolah bagi calon peserta didik baru jalur prestasi akademis yang telah dinyatakan diterima ditentukan oleh Dinas Pendidikan
  6. Calon peserta didik jalur prestasi akademis yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  7. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus prestasi akademis tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Prestasi Non Akademis


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Non Akademis dilakukan secara offline melalui Dinas Pendidikan.
  2. Persyaratan calon peserta didik Jalur Khusus Prestasi Non Akademis selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik, juga harus melampirkan :
    1. fotocopy Sertifikat Kejuaraan yang dimiliki dengan menunjukkan aslinya;
    2. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Calon peserta didik baru jalur khusus Prestasi Non Akademis, adalah calon peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Juara I, II, dan III Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) minimal Tingkat Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    2. Juara I LT IV Pramuka tingkat Propinsi Jawa Timur atau Tingkat Nasional
    3. Wakil Kota Surabaya atau Negara Republik Indonesia di Jambore Pramuka tingkat Internasional
    4. Juara I Lomba Duta Lingkungan yang diselenggarakan pemerintah Kota Surabaya;
    5. juara I lomba MTQ tingkat Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama;
    6. juara I, II, dan III lomba Robotika tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Penempatan sekolah bagi calon peserta didik baru jalur prestasi Non Akademis yang telah dinyatakan diterima ditentukan oleh Dinas Pendidikan
  5. Calon peserta didik jalur prestasi non akademis yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  6. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus prestasi Non Akademis tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Inklusif


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Inklusif dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju.
  2. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Inklusif adalah Peserta Didik berkebutuhan khusus yang dapat mengikuti proses pembelajaran secara reguler di jenjang SDN, SMPN, SMAN dan SMKN dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Jarak antara rumah ke sekolah;
    2. Usia tidak melebihi 12 tahun untuk SD, 18 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA/SMK per 30 Juni 2013;
    3. Untuk SMA peserta didik tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna daksa ringan (D);
    4. Untuk SMK siswa tuna rungu/wicara (B);
  3. Sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebagai pelaksana sekolah Inklusif untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN dan SMKN tercantum dalam daftar sekolah pelaksana program inkusif.
  4. Persyaratan calon Peserta Didik Inklusif selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus melampirkan :
    1. surat Keterangan tertulis dari Psikolog yang menyatakan Tingkat IQ Siswa yang bersangkutan;
    2. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  5. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus Inklusif tanpa dibebani biaya apapun.

Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Khusus Satu Lokasi


  1. Pendaftaran calon peserta didik baru jalur khusus Satu Lokasi dilakukan secara offline melalui masing-masing sekolah yang dituju.
  2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) satu lokasi selain harus memenuhi persyaratan umum calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
    1. bukan merupakan lulusan tahun lalu;
    2. berasal dari SDN satu lokasi yang bersangkutan;
    3. harus memenuhi standar NUN minimal yang disepakati Kepala SDN dan Kepala SMP Negeri yang bersangkutan;
    4. fotocopy Kartu Keluarga Penduduk Kota Surabaya dengan menunjukkan aslinya.
  3. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik SMP Negeri satu lokasi berasal dari lulusan SD Negeri yang satu lokasi, yaitu :
    1. SMP Negeri 28 dengan SDN Lidah Wetan II
    2. SMP Negeri 44 dengan SDN Sidotopo IV
    3. SMP Negeri 45 dengan SDN Mulyorejo I
    4. SMP Negeri 46 dengan SDN Pakis VIII
    5. SMP Negeri 47 dengan SDN Manukan Wetan IV
    6. SMP Negeri 48 dengan SDN Ngagel Rejo V
    7. SMP Negeri 50 dengan SDN Sukomanunggal I
    8. SMP Negeri 51 dengan SDN Balasklumprik I
    9. SMP Negeri 52 dengan SDN Medokan Semampir I
  4. Calon peserta didik jalur sekolah satu lokasi yang dinyatakan diterima sudah tidak berhak mengikuti PPDB jalur umum dan jalur sekolah kawasan
  5. Pendaftaran dan daftar ulang bagi peserta didik baru jalur khusus sekolah satu lokasi tanpa dibebani biaya apapun.